Hakim PA Kuala Pembuang Ikuti Pembinaan Teknis Eksekusi Perdata
di Lingkungan Peradilan Agama yang Diselenggarakan Badilag
Kuala Pembuang I pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 29 November 2021. Hakim PA Kuala Pembuang mengikuti acara pembinaan teknis yustisial seputar permasalahan serta solusi eksekusi perdata di lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Badilag sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Peradilan Agama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor: 4001/DjA/PP.00/11/2021, tanggal 19 November 2021, perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Hakim dan seluruh tenaga teknis peradilan agama.
Foto: Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. saat menjadi moderator dalam acara pembinaan teknis
seputar eksekusi perdata di lingkungan peradilan Agama (29/11/2021)
Acara pembinaan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI didampingi oleh Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag dengan menghadirkan narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag kembali menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi eksekusi putusan terus diperbincangkan, baik oleh kalangan praktisi maupun akademisi, diantaranya eksekusi putusan perdata selama ini masih mengacu pada ketentuan dalam HIR/R.Bg., ketentuan mana telah diberlakukan sejak zaman Belanda dan hingga kini belum pernah direvisi, pelaksanaan (eksekusi) putusan di lapangan sering menemui kendala signifikan, terutama terkait dengan masalah keamanan dan kelancaran proses eksekusi, praktik eksekusi lelang belum begitu efektif, praktik eksekusi anak masih menimbulkan perdebatan mengenai cara paling efektif dalam pelaksanaannya seperti halnya praktik dwangsom sebagai instrumen pemantik bagi tereksekusi untuk melaksanakan putusan hak asuh anak masih diperdebatkan, apakah tepat atau tidak diterapkan.
Narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I memaparkan materi tentang kelembagaan lelang, pelaksanaan eksekusi perdata dengan penjualan lelang dan proses bisnis lelang. Keunggulan lelang antara lain lebih mudah untuk diakses pencarian objek transaksi, lebih obyektif karena didahului pengumuman transparan sesuai kondisi dan lebih aman karena dihadapan Pejabat Umum denagn Akta Risalah Lelang serta penjual/peserta terverifikasi lelang.go.id lolos security testing oleh BSSN.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan tentang fase lelang eksekusi pengadilan yang alurnya sebagai berikut: Pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan membuat Surat Penetapan Aanmaning, Berita Acara aanmaning, Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Perintah Sita, Berita Acara Sita (bila sebelumnya tidak dilakukan sita jaminan), Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Putusan/Penetapan Pelaksanaan Lelang eksekusi, Setelah menetapkan harga limit, Ketua Pengadilan mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL dan KPKNL menyelenggarakan lelang eksekusi pengadilan.
Setelah semua narasumber memaparkan materi, acara pembinaan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta daring yang dipandu oleh H. Chandra Boy Seroza selaku moderator. (Redaksi/EAN)
Laporan Perkara PA Kuala Pembuang Bulan November 2021 Selanjutnya
Ragam Inovasi Pelayanan Publik PA Kuala Pembuang Tahun 2021 Sebelumnya