CPNS PA KUALA PEMBUANG IKUTI BIMTEK
TENTANG MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DASAR
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 8 Maret 2021. Sehubungan dengan telah dimulainya pelaksanaan tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Biro Kepegawaian MA RI mengadakan Sosialisasi Manajemen Kepegawaian Dasar yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari, Senin s.d. Rabu tanggal 8 s.d. 10 Maret 2021.
Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh CPNS lingkungan Mahkamah Agung yang berjumlah 2043 orang yang dibagi kedalam 3 (tiga) gelombang. CPNS PA Kuala Pembuang mengikuti acara Bimtek Kepegawaian ini dalam dua gelombang. Gelombang pertama diikuti peserta Golongan III/a pada hari Senin, 8 Maret 2021 dan gelombang kedua diikuti peserta Golongan II/c pada hari Rabu 10 Maret 2021. CPNS PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H., Rosita Sofiana, S.Kom., dan Intan Surya Johana, A.Md. berkesempatan mengikuti acara Bimtek Sosialisasi Manajemen Kepegawaian Dasar tersebut.
Dalam Bimtek ini juga dipaparkan tentang manajemen kepegawaian dasar yang meliputi materi Cuti, Disiplin Pegawai dan Pemberhentian yang disampaikan oleh Bagian Pemberhentian dan Pensiun Biro Kepegawaian BUA MA RI, Dyah Marliana, S.Kom.,M.M. selaku Kepala Bagian.
Foto: Tayangan materi yang dipaparkan terkait cuti pegawai
Materi yang disampaikan meliputi pemberhentian, pensiun, hak-hak pensiun/THT, kewajiban dan larangan PNS dan cuti PNS. Dyah menjelaskan tentang pemberhentian dan ketentuan yang membuat seorang PNS diberhentikan. Terkait dengan pemberhentian dan pensiun PNS, beliau juga menjelaskan poin-poin yang menjadi hak-hak PNS saat pensiun.
Dyah mengingatkan rekan-rekan CPNS untuk juga selalu memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS. Diharapkan seluruh CPNS di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya dapat selalu melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan sungguh-sungguh dan jangan sampai melanggar aturan yang ada, karena dalam peraturan tentu juga telah diatur tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.
Pembahasan yang menjadi poin menarik bagi peserta Bimtek yaitu tentang cuti yang berlaku bagi PNS, antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Selain materi tersebut juga disampaikan materi lainnya yaitu Pengenalan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Pengembangan Pegawai dan SIKEP, Mutasi, Kepangkatan, SKP, PKP dan Pengenalan Jabatan Fungsional. (Redaksi/RS)