CATATAN DARI BIMTEK CPNS PA KUALA PEMBUANG:
MATERI SEPUTAR MUTASI, KENAIKAN PANGKAT DAN POLA KARIR
Foto: CPNS PA Kuala Pembuang saat mengikuti Bimtek secara daring (08/03/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 08 Maret 2021. CPNS PA Kuala Pembuang berkesempatan mengikuti dan memahami substansi dari materi seputar mutasi, kenaikan pangkat dan pola karir ASN yang disampaikan dalam Bimtek Sosialisasi Manajemen Kepegawaian Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk CPNS formasi 2019 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dilaksanakan mulai hari Senin, 8 Maret 2021 hingga tanggal 10 Maret 2021.
Materi tersebut disampaikan oleh Hannan Tauqiefie, S.T. selaku Kepala Sub Bagian Mutasi II dan Citra Maulana, S.T, M.M. selaku Kepala Sub Bagian Tata Naskah Mutasi I. Mutasi I adalah bagian yang memproses mutasi pegawai Mahakamah Agung di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa, sedangkan untuk mutasi II memproses mutasi pegawai Mahkamah Agung di luar Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Pemateri menyampaikan bahwa untuk pemberkasan CPNS tahun 2019 sudah mulai diterapkan adanya surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019. Namun, apabila kebutuhan satuan kerja, maka PNS tersebut dapat dipindahkan. Pemateri juga menjelaskan terkait dengan kenaikan pangkat, jenis jabatan, pola karier, pencantuman gelar, dan penilaian kinerja.
Kenaikan pangkat pada Mahkamah Agung di klasifikasikan menjadi 4 (empat), yaitu regular, pilihan, anumerta dan pengabdian. Kenaikan pangkat regular akan naik secara otomatis setiap 4 (empat) tahun, untuk kenaikan pangkat pilihan didasarkan dengan adanya prestasi kerja selama menjadi PNS, sedangkan kenaikan pangkat anumerta diberikan karena meninggal dunia yang berkaitan dengan dinas dan kenaikan pangkat pengabdian diberikan apabila telah mencapai batas usia pensiun. Namun, di sisi lain terdapat kenaikan pangkat karena ijazah yang dapat dilakukan apabila PNS telah mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP). Kenaikan pangkat karena ijazah dapat dilakukan apabila PNS memiliki gelar yang lebih tinggi dari gelar yang dicantumkan pada saat mendaftar CPNS.
Jenis jabatan pada Mahkamah Agung terdiri dari 3 (tiga) macam jabatan yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Adapun bentuk pola karier di Mahkamah Agung terdapat 3 (tiga) macam, yaitu horizontal yaitu perpindahan posisi jabatan lain yang setara pada satu kelompok atau antar kelompok, vertikal yaitu perpindahan posisi ke jabatan yang lebih tinggi dalam satu kelompok dan diagonal yaitu perpindahan ke posisi jabatan yang setara atau lebih tinggi antar kelompok.
Penjelasan terakhir yang disampaikan oleh Pemateri adalah terkait penilaian kinerja. Pemateri berpesan apabila penilaian kinerja harus menjadi perhatian utama karena terkait dengan tunjangan kinerja yang akan didapatkan nantinya. (Redaksi/MCS)
KEGIATAN APEL SENIN PAGI PA KUALA PEMBUANG PEKAN KEDUA BULAN MARET 2021 Selanjutnya
Wakil Ketua dan Hakim PA Sukamara Ikuti Undangan PELTI Kab. Sukamara Sebelumnya