Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Catatan Akhir Petugas Meja III Layanan Penyerahan Produk PA Kuala Pembuang Periode Tahun 2021
Catatan Akhir Petugas Meja III Layanan Penyerahan Produk PA Kuala Pembuang Periode Tahun 2021
  

Catatan Akhir Petugas Meja III Layanan Penyerahan Produk
PA Kuala Pembuang Periode Tahun 2021

464a

Foto: Petugas Meja III Layanan Penyerahan Produk PA Kuala Pembuang

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 30 Desember 2021. Mengakhiri periode tahun 2021, perlu kiranya ada catatan kinerja dari Petugas Meja III PA Kuala Pembuang yang bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan monitoring perkara yang sudah putus dan layanan penyerahan produk pengadilan.

Keadaan perkara pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada tahun 2021 tersebut dikelompokkan dalam kategori perkara gugatan dan perkara permohonan. PA Kuala Pembuang telah menerima dan memutus perkara sebanyak 224 perkara yang terdiri dari 148 perkara gugatan (contentius) dan 76 perkara permohonan (volunteer), dicabut sebanyak 17 perkara dan dikabulkan sebanyak 207 perkara. Dilihat dari jenis perkaranya, dari total 224 perkara yang telah diterima dan diputus, ada 7 (tujuh) jenis perkara yaitu Cerai Talak 41 Perkara, Cerai Gugat 105 Perkara, Asal Usul Anak 3 Perkara, Itsbat Nikah 38 Perkara, Dispensasi Nikah 34 Perkara, Penetapan Ahli Waris 1 Perkara dan Perwalian 2 Perkara.

Adapun perkara gugatan (contentius) yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap  (inkracht van gewijsde) sebanyak 224 perkara, sedangkan perkara permohonan (volunteer) semuanya sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Adapun Akta Cerai yang sudah diterbitkan oleh PA Kuala Pembuang pada tahun 2021 ini sebanyak 131 Akta Cerai.

464b

Foto: Screen shoot monitoring putusan BHT oleh Petugas Meja III

Dengan demikian, pada tahun 2021 jumlah perkara yang diterima dan diputus PA Kuala Pembuang mengalami kenaikan kuantitas/jumlahnya dibandingkan dengan tahun 2020 yang  hanya mencapai 183 perkara. Untuk persentase tingkat penyelesaian perkara tahun 2020 sama dengan tahun 2021 yaitu sama-sama mencapai 100%. Dari seluruh perkara gugatan dan permohonan yang telah diputus tersebut, hanya 2 (dua) perkara yang diajukan upaya hukum banding dan ada 1 (satu) perkara yang diajukan upaya hukum Kasasi, sehingga jumlah perkara gugatan yang tidak mengajukan upaya hukum banding sebanyak 146 perkara dan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi sebanyak 223 perkara. Adapun jumlah penyelesaian perkara melalui mediasi pada tahun 2021 sebanyak 17 perkara, dengan rincian 13 perkara tidak berhasil dan 4 perkara berhasil dengan pencabutan perkara. (Redaksi/AUH)