Akselerasi Peningkatan Perkara E-Court Di PA Kuala Pembuang Tahun 2021
Foto: Persentase Pengguna Lain perkara e-Court di PA Kuala Pembuang tahun 2021 capai 100%
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 06 Desember 2020. Menginjak umur yang ketiga tahunnya bertepatan dengan tahun 2021, PA Kuala Pembuang telah berhasil melaksanakan percepatan atau akselerasi implementasi peradilan elektronik melalui peningkatan jumlah perkara e-Court sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian direvisi menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Sampai dengan pekan kedua bulan Desember 2021, PA Kuala Pembuang telah menerima perkara masuk sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) perkara, yang didaftarkan secara e-Court sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara atau sebesar 12,95 persen dengan rincian 24 (dua puluh empat) perkara gugatan dan 5 (lima) perkara permohonan, yang semuanya didaftarkan oleh para pihak secara perorangan selaku pengguna lain. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu hamper sekitar 300 (tiga ratus) persen dibandingkan pada tahun 2020 dengan perkara masuk sebanyak 183 perkara, perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui e-Court sebanyak 9 (sembilan) perkara atau sebesar 4,92 persen dengan rincian 7 (tujuh) perkara gugatan dan 2 (dua) perkara permohonan yang didaftarkan oleh para pihak secara perorangan maupun melalui kuasa hukum/advokat.
Pada tahun 2021 ini juga, PA Kuala Pembuang berhasil masuk dalam peringkat 8 (delapan) nasional dengan capaian sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan September telah menerima total perkara e-Court sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara dengan jumlah persentase Pengguna Lain (pencari keadilan non-advokat) mencapai 100 (seratus) persen, sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3247/DjA/OT.00/9/2021, tanggal 24 September 2021, perihal: Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama.
Ditjen Badilag telah melakukan evaluasi terhadap data perkara e-Court di lingkungan peradilan agama, hasilnya menunjukkan bahwa pengadilan agama belum maksimal dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik terutama dalam hal pemanfaatan e-Court oleh para pencari keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya dan Pengguna Terdaftar (Advokat) yang belum seluruhnya berperkara secara e-Court. Dengan demikian, Ditjen Badilag menginstruksikan kepada pimpinan PA/MS untuk mengupayakan Pengguna Lain memanfatkan aplikasi e-Court dan mewajibkan Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk berperkara secara e-Court.
Upaya yang ditempuh untuk melakukan akselerasi terhadap peningkatan implementasi peradilan elektronik melalui aplikasi e-Court di PA Kuala Pembuang antara lain dengan membuat target prioritas perkara e-Court sebagai poin penambah nilai dalam Penilaian Prestasi Kinerja Satker, meningkatkan sosialisasi dan menunjuk Duta e-Court, adanya peran aktif Hakim, melengkapi infrastruktur penunjang e-Court dan meningkatkan kualitas kinerja petugas Meja e-Court.
Adapun hambatan dan kendala yang dialami PA Kuala Pembuang dalam mengimplementasikan peradilan elektronik melalui e-Court antara lain adalah adanya keterbatasan SDM dan ruang layanan di PTSP, Petugas Meja e-Court masih digabung dengan Petugas Meja Pendaftaran Perkara, belum tersedianya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta faktor geografis dan demografi penduduk di wilayah Kabupaten Seruyan , mayoritas penduduk Kabupaten Seruyan masih bertempat tinggal di pedesaan, ditepi sungai dan perkebunan sawit, sehingga tingkat pendidikan rata-rata masih rendah dan akses terhadap perkembangan teknologi informasi masih rendah.
Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan,S.H.I. mengapresiasi kinerja bagian PTSP khususnya Pojok e-Court yang telah berhasil melaksanakan akselerasi implementasi peradilan elektronik melalui peningkatan jumlah perkara e-Court. Selanjutnya beliau menegaskan bahwa, “Untuk menindaklanjuti edaran Ditjen Badilag dalam rangka untuk meningkatkan implementasi e-Court, pada tahun 2022 PA Kuala Pembuang telah siap untuk menerapkan kembali target perkara e-Court yang telah disepakati pada setiap bulannya dan siap mengupayakan para pencari keadilan selaku Pengguna Lainnya untuk memanfatkan aplikasi e-Court”. (Redaksi/EAN)