Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Wujudkan Layanan Digital, PA Kuala Kurun Serahkan EAC Perdana Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Wujudkan Layanan Digital, PA Kuala Kurun Serahkan EAC Perdana Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
  

Wujudkan Layanan Digital, PA Kuala Kurun Serahkan EAC Perdana Kepada Masyarakat Pencari Keadilan

 

Kurun, 15 Juli 2025 – Pengadilan Agama Kuala Kurun secara resmi menyerahkan Elektronik Akta Cerai (EAC) perdana kepada para pihak yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Penyerahan EAC ini menandai implementasi awal sistem digitalisasi dokumen cerai, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 TentangbPetunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik tanggal 01 Juli 2025.

Penyerahan EAC tersebut dilakukan langsung oleh Panitera PA Kuala Kurun, Muhamad Basyir, S.H.I, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Kuala Kurun dan disambut baik oleh para pencari keadilan. Dalam keterangannya, Muhamad Basyir menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan EAC ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern berbasis elektronik.

“Mulai 1 Juli 2025, Mahkamah Agung telah memberlakukan sistem Elektronik Akta Cerai secara nasional. Hari ini, kami menyerahkan EAC perdana kepada para pihak sebagai bukti sah perceraian yang kini dapat diakses dan diverifikasi secara digital,” ujar Basyir.

EAC merupakan dokumen resmi pengganti akta cerai cetak yang sebelumnya diterbitkan secara manual. Dengan EAC, masyarakat dapat mengunduh akta cerai melalui aplikasi atau situs resmi https://eac.mahkamahagung.go.id, yang sudah dilengkapi dengan kode QR untuk keabsahan dokumen.

Penerapan EAC diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen peradilan.

Pengadilan Agama Kuala Kurun menjadi salah satu pengadilan yang sigap melaksanakan inovasi ini sejak hari pertama diberlakukan, dengan memastikan kesiapan teknis dan pelayanan kepada masyarakat.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)