Tertib Pajak, Laporkan SPT Tahunan melalui Coretax

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun 5 Januari 2026 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Agama Kuala Kurun telah melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax. Pelaksanaan pelaporan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dilaksanakan oleh seluruh PPPK Pengadilan Agama Kuala Kurun secara mandiri dan tepat waktu. Pemanfaatan sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi dalam proses pelaporan pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bagian dari integritas aparatur peradilan. Oleh karena itu, seluruh pegawai, termasuk PPPK, diharapkan senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas aparatur negara.
Melalui pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax, Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk terus mendukung program reformasi birokrasi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (DWI – TI)