Staf Kepaniteraan PA. Kuala Kurun Sampaikan Pemberitahuan Putusan Perkara Ghaib Melalui Pemda Kabupaten Gunung Mas

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, 12 Desember 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun kembali memutuskan perkara yang telah diajukan oleh pihak Penggugat secara ghaib karena keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti di wilayah NKRI.
Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun menjalankan perintah Ketua Majelis untuk menyampaikan amar putusan tersebut melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana peraturan yang berlaku sebagai upaya peningkatan tertib administrasi dan kualitas pelayanan peradilan. Langkah ini menjadi wujud komitmen kepaniteraan dalam memastikan setiap proses penyampaian putusan berjalan sesuai prosedur dan memenuhi standar pelayanan publik.
Penyerahan instrumen dilakukan secara tepat waktu karena berkaitan erat dengan penghitungan masa BHT atau Berkekuatan Hukum Tetap, sehingga jika tidak ada upaya hukum dari pihak lawan, maka Pengadilan Agama dapat untuk mengeluarkan produknya berupa Akta Cerai.
Dengan mekanisme kerja yang tertib, transparan dan tepat waktu, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih professional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!”(Rh-TI)