Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Staf Kepaniteraan PA Kuala Kurun Jaga Keteraturan Data Perkara Dengan Pengarsipan Elektronik di SIPP
Staf Kepaniteraan PA Kuala Kurun Jaga Keteraturan Data Perkara Dengan Pengarsipan Elektronik di SIPP
  

Staf Kepaniteraan PA Kuala Kurun Jaga Keteraturan Data Perkara Dengan Pengarsipan Elektronik di SIPP

Kuala Kurun, 12 November 2025 – Dalam rangka menjaga keteraturan dan ketertiban administrasi perkara, Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun melaksanakan kegiatan pengarsipan data perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan administrasi peradilan yang tertib, cepat, dan akurat.

Melalui pengarsipan elektronik di SIPP, seluruh berkas perkara ditata dan disimpan secara digital agar mudah diakses kembali oleh petugas maupun pimpinan saat dibutuhkan dan mempercepat proses penelusuran, sistem ini juga meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan berkas fisik.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat digitalisasi layanan peradilan dan mendukung program Mahkamah Agung dalam pengelolaan arsip berbasis elektronik. dan sangat membantu efisiensi kerja staf kepaniteraan serta menjadi bentuk tanggung jawab staf kepaniteraan dalam memastikan bahwa setiap data perkara tercatat dan tersimpan dengan baik. Hal tersebut juga menjadi salah satu bentuk aspek akuntabilitas lembaga peradilan.

Melalui langkah ini, PA Kuala Kurun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkara agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal dan terpercaya.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” (US – TI)