Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » PPPK PA Kuala Kurun Perdalam Materi Manajemen Kinerja Organisasi pada Orientasi Tahap II
PPPK PA Kuala Kurun Perdalam Materi Manajemen Kinerja Organisasi pada Orientasi Tahap II
  

PPPK PA Kuala Kurun Perdalam Materi Manajemen Kinerja Organisasi pada Orientasi Tahap II

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun 09 Desember 2025 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Kuala Kurun kembali melanjutkan pembelajaran mandiri melalui e-learning Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaksanaan Orientasi Tahap II. Pada sesi ini, para peserta mendalami Modul III yang berfokus pada Manajemen Kinerja Organisasi, sebuah materi penting untuk memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja dilakukan secara profesional dalam sebuah organisasi pemerintahan.

Dalam proses pembelajaran, Uci Susilo Wati, S.P. mempelajari konsep dasar manajemen kinerja serta prinsip penting dalam penyusunan perencanaan, salah satunya Prinsip SMART. Materi ini menekankan bahwa setiap perencanaan kerja harus memenuhi lima unsur utama, yaitu:

  • Specific
    Perencanaan harus memiliki rumusan yang jelas, tegas, dan tidak menimbulkan banyak tafsir sehingga arah pencapaian dapat dipahami secara tepat.
  • Measurable
    Setiap target harus dapat diukur menggunakan indikator objektif agar capaian dapat dievaluasi secara terukur.
  • Achievable
    Rencana kerja harus realistis dan dapat dicapai sesuai kapasitas, kemampuan, serta ketersediaan sumber daya.
  • Relevant
    Target yang disusun harus selaras dengan tugas, fungsi, serta tujuan organisasi sehingga memiliki manfaat langsung bagi kinerja instansi.
  • Time-bound
    Setiap perencanaan harus memiliki tenggat waktu yang jelas untuk memastikan proses pencapaian sasaran berjalan tepat waktu.

Melalui penyampaian materi dan contoh kasus yang ada dalam modul, para peserta dibimbing untuk mampu menyusun perencanaan kinerja yang lebih terstruktur serta memiliki arah yang jelas. Setelah menyelesaikan materi, peserta diwajibkan mengikuti kuis evaluasi guna mengukur pemahaman terhadap konsep yang telah dipelajari.

Dengan proses pembelajaran yang sistematis ini, diharapkan PPPK PA Kuala Kurun dapat menerapkan prinsip SMART dalam penyusunan kinerja sehari-hari, sehingga kontribusi mereka terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan semakin optimal dan selaras dengan standar Mahkamah Agung.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)

 

 

 

Berita Selanjutnya