Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Petugas Informasi Menyusun Laporan Akhir Bulan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pelayanan Publik
Petugas Informasi Menyusun Laporan Akhir Bulan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pelayanan Publik
  

Petugas Informasi Menyusun Laporan Akhir Bulan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pelayanan Publik

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Jumat (28/11/2025) Setiap akhir bulan para pegawai membuat laporan bulanan berdasarkan tupoksinya masing-masing, salah satunya petugas informasi pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas pelayanan informasi yang telah dilakukan selama satu bulan, serta sebagai bahan evaluasi dan perencanaan peningkatan kinerja di periode berikutnya.

Dalam proses penyusunan laporan, petugas informasi terlebih dahulu melakukan rekapitulasi data permohonan informasi, baik yang diterima secara langsung, melalui surat, maupun media elektronik. Selanjutnya, data tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis permohonan, waktu penyelesaian, dan tingkat penyelesaian permintaan informasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas administrasi yang penting, karena melalui laporan bulanan tersebut, instansi dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelayanan informasi dan menetapkan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (AI-TI)