Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Petugas Alih Media Arsip Perkara Kembali Lakukan Pengarsipan pada SIPP
Petugas Alih Media Arsip Perkara Kembali Lakukan Pengarsipan pada SIPP
  

Petugas Alih Media Arsip Perkara Kembali Lakukan Pengarsipan pada SIPP

Kuala Kurun – Petugas Alih Media Arsip Perkara Pengadilan Agama Kuala Kurun kembali melaksanakan kegiatan pengarsipan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 1 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan arsip perkara berjalan dengan baik, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses alih media arsip perkara ini melibatkan pemindahan data fisik perkara yang telah selesai disidangkan menjadi format digital melalui aplikasi SIPP. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pencarian dan pengelolaan arsip, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Pengarsipan digital juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, yang sejalan dengan upaya pengadilan untuk lebih ramah lingkungan.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun, Bayu Irawan, S.H.I., pengarsipan perkara melalui SIPP merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. “Dengan memanfaatkan teknologi seperti SIPP, kami dapat lebih mudah mengelola arsip perkara secara sistematis dan cepat. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi perkara,” ujar pak Bayu Irawan.

Petugas Alih Media Arsip Perkara yang terlibat dalam kegiatan ini telah menjalani pelatihan khusus untuk memastikan setiap proses alih media berjalan dengan lancar dan aman. “Kami sangat berhati-hati dalam memastikan data yang dipindahkan tidak hilang atau rusak. Semua proses dilakukan dengan prosedur yang ketat dan diawasi langsung oleh petugas yang berkompeten,” tambah salah satu petugas alih media, Robby Nurman HW.

Melalui kegiatan pengarsipan ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun berharap dapat terus meningkatkan kualitas administrasi perkara dan memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Penggunaan SIPP diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan mempermudah pihak terkait dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA.Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!”(RN-TI)