Penginputan Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025 ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung: Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kamis (11/12/2025) Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, instansi pemerintah, termasuk Mahkamah Agung, semakin dituntut untuk menerapkan sistem yang efisien dalam mengelola dan memanfaatkan data. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah penginputan data hasil survei kepuasan masyarakat 2025 ke dalam sistem administrasi Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung. Survei kepuasan masyarakat ini merupakan instrumen yang sangat penting untuk menilai seberapa baik layanan publik yang diberikan oleh Mahkamah Agung, serta mengidentifikasi area-area yang masih perlu perbaikan.
Setiap tahun, Mahkamah Agung melalui BUA melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Data yang terkumpul dari survei ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses layanan, kecepatan proses, hingga sikap petugas terhadap masyarakat. Untuk memastikan bahwa hasil survei ini dapat digunakan sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan, penginputan data tersebut harus dilakukan dengan cermat, akurat, dan tepat waktu.
Proses penginputan data hasil survei ini melibatkan pengumpulan dan penyusunan informasi yang diperoleh dari responden survei, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem informasi yang terintegrasi. Dengan sistem yang terstruktur, data yang masuk dapat dianalisis secara cepat dan efektif, memberikan gambaran yang jelas tentang tingkat kepuasan masyarakat. Analisis data tersebut menjadi acuan bagi pihak Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik, serta memperbaiki kualitas layanan yang ada.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (AI-TI)