Pengarsipan SKUM sebagai Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi Administrasi di PA Kuala Kurun
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan administrasi melalui pengarsipan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang tertib dan rapi. Pengarsipan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap transaksi keuangan perkara terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Petugas, Madaniyah Anugrah Murti, S.H., berperan aktif dalam melakukan penyusunan dan pengecekan setiap berkas SKUM agar sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Upaya ini menunjukkan komitmen PA Kuala Kurun dalam menciptakan tata kelola administrasi yang jujur, tertib, dan profesional.
Setiap dokumen SKUM disimpan dan diatur dengan sistem pengarsipan yang mudah ditelusuri sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pelaporan keuangan. Petugas juga secara rutin melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan serta kerapian arsip yang ada. Melalui langkah ini, PA Kuala Kurun berupaya menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dalam setiap aspek pelayanan administrasi. Pengarsipan yang baik menjadi bukti nyata tanggung jawab lembaga dalam mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berintegritas.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (DNY-TI)
