Pengadilan Agama Kuala Kurun Terus Optimalkan Layanan Posbakum untuk Wujudkan Peradilan yang Ramah Masyarakat

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam menghadirkan peradilan yang ramah, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Kuala Kurun disediakan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, meliputi pemberian informasi, konsultasi hukum, hingga penyusunan dokumen perkara. Pelayanan dilakukan oleh petugas dari lembaga bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan dan bekerja sama secara resmi dengan pengadilan.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami proses berperkara di pengadilan serta memperoleh akses hukum yang setara. Posbakum menjadi sarana penting bagi terciptanya peradilan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik, sesuai dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
Pengadilan Agama Kuala Kurun juga secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Posbakum agar tetap sesuai dengan standar pelayanan publik dan pedoman yang berlaku. Selain itu, pengadilan berupaya memperluas jangkauan informasi melalui berbagai media resmi agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang tata cara dan syarat penggunaan layanan ini.
Dengan optimalisasi berkelanjutan terhadap Posbakum, Pengadilan Agama Kuala Kurun berharap dapat memperkuat peran pengadilan sebagai lembaga yang hadir memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (TSY-TI)
645. ADA YANG BARU DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU Selanjutnya