Pengadilan Agama Kuala Kurun Pasang Tanda Toilet Disabilitas sebagai Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, Selasa, 30 Desember 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan lingkungan yang ramah dan inklusif, Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan pemasangan tanda toilet khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali.
Pemasangan tanda toilet disabilitas dilakukan pada area strategis di lingkungan kantor, khususnya di sekitar pintu toilet, agar mudah terlihat dan diakses oleh pegawai maupun pengunjung. Tanda tersebut dilengkapi dengan simbol internasional disabilitas serta petunjuk arah yang jelas, sehingga dapat memudahkan penyandang disabilitas dan lansia dalam menemukan fasilitas toilet yang telah disediakan.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan tanda toilet disabilitas ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab institusi dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan. “Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, setara, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan penanda yang jelas tidak hanya memberikan kemudahan bagi pengguna berkebutuhan khusus, tetapi juga meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dan pengunjung untuk menggunakan fasilitas sesuai dengan peruntukannya serta menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Melalui langkah ini, diharapkan Pengadilan Agama Kuala Kurun dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna layanan pengadilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (KST – TI)
29. Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Hadiri Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2025 di Kotawaringin Timur Selanjutnya
Sinkronisasi Sistem Jadi Kunci Pembaruan ASEK di PA Palangka Raya Sebelumnya