Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Pengadilan Agama Kuala Kurun Musnahkan Blangko Akta Cerai, Dukung Transformasi Digital Lewat e-AC
Pengadilan Agama Kuala Kurun Musnahkan Blangko Akta Cerai, Dukung Transformasi Digital Lewat e-AC
  

Pengadilan Agama Kuala Kurun Musnahkan Blangko Akta Cerai, Dukung Transformasi Digital Lewat e-AC

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai atau kadaluarsa pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan disaksikan langsung oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta perwakilan dari pihak internal lainnya.

Blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen fisik resmi negara yang telah kadaluarsa dan tidak terpakai yang sebelumnya digunakan untuk menerbitkan akta cerai secara manual. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, guna untuk mencegah penyalahgunaan data dan menjaga keamanan administrasi.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Ibu Rahimah  S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan komitmen lembaga dalam menjaga keamanan dokumen sekaligus mendukung transformasi digital peradilan. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dokumen negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap blangko akta cerai yang tidak terpakai, tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu kegiatan ini tidak hanya bentuk tertib tata kelola arsip, tetapi juga bagian dari penyesuaian sistem. Saat ini, kami sudah beralih ke penerbitan akta cerai elektronik (e-AC), sehingga blangko fisik tidak lagi digunakan” ujar beliau.

Peralihan ke e-AC merupakan langkah strategis Mahkamah Agung RI dalam mendigitalisasi layanan di peradilan agama. Dengan e-AC, akta cerai diterbitkan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi, yang lebih cepat, aman, dan efisien. Pemusnahan dokumen fisik ini menjadi langkah lanjutan dalam pengelolaan dokumen berbasis digital, serta menunjukkan kesiapan Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam mengikuti kebijakan modernisasi administrasi peradilan. Proses pemusnahan berjalan lancar dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari arsip internal lembaga.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati                     

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (TSY-TI)