Pelaksanaan Pengambilan Produk Pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, 20 Januari 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan pelayanan pengambilan produk pengadilan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi bagi para pihak dalam mengambil produk pengadilan.
Pelaksanaan pengambilan produk pengadilan di MPP meliputi dokumen resmi hasil proses persidangan yang telah selesai, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PA Kuala Kurun dalam mendukung program pelayanan publik terpadu serta mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Selain itu, layanan di MPP juga mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima sebagaimana yang dicanangkan Mahkamah Agung RI.
Melalui pelaksanaan pengambilan produk pengadilan di MPP, PA Kuala Kurun berharap dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilan serta memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)