PA Kuala Kurun Sosialisasikan Persyaratan Perceraian Bagi PNS, TNI, dan Polri

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui pemasangan informasi persyaratan pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri. Informasi tersebut terpajang di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum terkait tata cara pengajuan perceraian.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PNS), Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 (TNI), dan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 (Polri), setiap anggota PNS, TNI, dan Polri yang ingin mengajukan cerai wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat gugatan sebanyak lima rangkap,
- Fotokopi KTP atau surat domisili dari kelurahan,
- Fotokopi buku nikah atau duplikat aslinya,
- Surat izin dari atasan langsung (bagi PNS, TNI, dan Polri), serta
- Pembayaran biaya panjar perkara sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun berharap masyarakat, khususnya aparatur negara, dapat memahami bahwa pengajuan perceraian harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan disiplin kepegawaian. Dengan demikian, setiap proses hukum berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)
Semangat Memperingati Hari Pahlawan Nasional 2025 Selanjutnya
PA Kuala Kurun Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Sebelumnya