PA Kuala Kurun Siap Menuju Digitalisasi, Gelar DDTK Penerbitan Akta Cerai Melalui EAC (Elektronik Akta Cerai)
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Rabu, 9 Juli 2025 | Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas proses administrasi di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Kuala Kurun menyelenggarakan kegiatan (DDTK) Diklat Di Tempat Kerja yang berfokus pada penerbitan akta cerai melalui aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai).
EAC (Elektronik Akta Cerai) merupakan inovasi terbaru dari Dirjen Badilag yang telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Ham sebagai hak cipta dan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Kegiatan DDTK ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera dan Staff Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun bertempat di ruang media center. Diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan praktis kepada para peserta yang hadir khususnya petugas meja produk dalam memanfaatkan aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan peradilan.
Selama DDTK berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata cara input data perceraian, validasi dokumen, hingga proses cetak dan verifikasi akta cerai secara digital. Selain itu, peserta juga diberikan simulasi langsung penggunaan aplikasi dan penyelesaian kendala teknis yang kerap muncul dalam implementasinya.
Dengan adanya diklat ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun semakin siap dalam memberikan layanan prima berbasis teknologi, sejalan dengan program prioritas Dirjen Badilag tentang Penguatan Teknologi Informasi.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RNM – TI)
Penyampaian dan Tindak Lanjut Maklumat PP IKAHI Selanjutnya