Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » PA. Kuala Kurun Laksanakan Penayangan Video Elektronik Akta Cerai (EAC) Pada Ruang Pelayanan
PA. Kuala Kurun Laksanakan Penayangan Video Elektronik Akta Cerai (EAC) Pada Ruang Pelayanan
  

PA. Kuala Kurun Laksanakan Penayangan Video Elektronik Akta Cerai (EAC) Pada Ruang Pelayanan

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Era digital telah memudahkan masyarakat untuk mencari informasi luas-luasnya dengan  mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi bertujuan untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta memberikan masyarakat sebagai pengguna informasi publik untuk mengakses informasi secara luas sesuai dengan prinsip bahwa setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas.

Pasca terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama membuat video sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pengguna layanan pengadilan.

Menindaklanjuti pula surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3191/DJA/HM.1.2/XI/2025 tanggal 25 November 2025 perihal Penayangan Video Elektronik Akta Cerai, Ketua PA. Kuala Kurun melaksanakan isi surat tersebut dengan menayangkan video EAC pada ruang pelayanan di PTSP yang mudah diakses oleh publik dengan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Elektronik Akta Cerai maupun Salinan Putusan sudah bisa didapatkan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati”

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA. Kuala Kurun”(Rh-TI)