PA. Kuala Kurun Laksanakan Pemasangan Area Merokok di Ruang Terbuka

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kurun telah menerapkan standar 5S dan 5R dalam pelayanan, hal ini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan di PA. Kuala Kurun merasa aman dan nyaman. Standar tersebut tidak hanya diterapkan pada bagian PTSP, tetapi juga pada bagian ruang tunggu sidang.
Pada bagian ruang runggu sidang terdapat dua area, yaitu ruang tunggu sidang yang tertutup difasilitasi dengan AC, pojok baca, layanan penyimpanan barang, dan fasilitas air minum gratis, sedangkan pada ruang tunggu sidang yang terbuka selain juga terdapat papan informasi, juga tersedia khusus area merokok bagi pengunjung sidang sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengunjung sidang lainnya.
Ketua PA. Kuala Kurun menyampaikan pentingnya menyediakan area merokok bagi pengunjung sidang dengan tujuan untuk tetap memberikan fasilitas kepada para perokok, juga untuk melindungi pengunjung yang bukan perokok seperti wanita, anak-anak maupun lansia.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati”
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA. Kuala Kurun”(Rh-TI)