Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Optimalkan Arsip Perkara, Staf Kepaniteraan Lakukan Minutasi Perkara
Optimalkan Arsip Perkara, Staf Kepaniteraan Lakukan Minutasi Perkara
  

Optimalkan Arsip Perkara, Staf Kepaniteraan Lakukan Minutasi Perkara

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Rabu, 5 November 2025 | Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan peradilan serta tertib administrasi perkara, Staff Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Robby Nurman, A.Md, melaksanakan kegiatan minutasi berkas perkara pada lingkungan PA Kuala Kurun. Kegiatan minutisasi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian administrasi perkara setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang bertujuan memastikan seluruh dokumen perkara tersusun lengkap, rapi, serta sesuai standar administrasi peradilan.

Minutasi perkara adalah proses akhir dalam penanganan berkas perkara di pengadilan setelah putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini bertujuan untuk menata, melengkapi, dan mengarsipkan seluruh dokumen perkara sehingga tersimpan secara rapi dan dapat digunakan kembali apabila diperlukan.

Adapun tujuan dari minutasi perkara diantaranya:

  1. Menjamin kerapian dan kelengkapan berkas agar setiap dokumen tercatat dan tidak ada yang hilang.
  2. Memudahkan akses dan penelusuran apabila berkas suatu saat dibutuhkan untuk keperluan administrasi, upaya hukum luar biasa, atau pemeriksaan  internal.
  3. Mendukung akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara di pengadilan.
  4. Menjadi arsip resmi sesuai ketentuan Kearsipan Nasional.

PA Kuala Kurun MANTAP !!!” (RNM – TI)

Berita Selanjutnya