Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Mediator Hakim Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Hak Asuh Anak
Mediator Hakim Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Hak Asuh Anak
  

Mediator Hakim Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Hak Asuh Anak

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Rabu, 20 Agustus 2025 Pengadilan Agama Kuala Kurun telah menyidangkan perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Penggugat. Dalam persidangan yang dihadiri secara langsung oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakimpun telah melakukan upaya damai.

Dan untuk memaksimalkan upaya perdamaian, Majelis Hakim juga telah memberi kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menempuh mediasi sebagaimana amanat PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kuala Kurun, Nida Farhanah, S.Sy., M.H. selaku mediator Hakim yang ditunjuk telah melakukan mediasi dengan mendengarkan keterangan dari Penggugat dan Tergugat serta telah memaksimalkan upaya damai antara keduanya. Dalam laporannya secara tertulis kepada Majelis Hakim, Mediator menyampaikan bahwa upaya perdamaian melalui mediasi telah berhasil mencapai kesepakatan dan Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatannya di persidangan.

Setiap gugatan yang diajukan di pengadilan selalu diupayakan agar diselesaikan dengan cara damai atau win win solution, sehingga kesepakatan itu dapat dijalankan dengan sukarela karena damai itu indah.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!”(Rh-TI)