Koordinator Pengawas Bidang Pengadilan Agama Kuala Kurun Sampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Ketua PA Kuala Kurun

Kuala Kurun, 14 November 2025 – Koordinator Pengawas Bidang Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun, Nida Farhanah, S. Sy., M.H., menyampaikan laporan hasil pengawasan Triwulan IV pada semester 2 (dua) pada tahun 2025 kepada Ketua PA Kuala Kurun, Rahimah, S.H.I., M.H., laporan tersebut mencakup pengawasan yang dibagi menjadi lima bagian utama, guna memastikan efektivitas dan integritas peradilan agama di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, Nida Farhanah menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional pengadilan. “Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama, meminimalkan kesalahan administrasi, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya saat menyampaikan laporan.
Laporan tersebut terbagi menjadi lima bidang pengawasan, yaitu:
- Bidang Pengawasan Manajemen Peradilan;
- Bidang Pengawasan Administrasi Perkara;
- Bidang Pengawasan Administrasi Persidangan;
- Bidang Pengawasan Administrasi Kesekretariatan:
- Bidang Pengawasan Manajemen Pengaduan Dan Kinerja Pelayanan Publik;

Ketua PA Kuala Kurun, Rahimah, S.H.I., M.H., menyambut baik laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. “Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki kualitas Pengadilan Agama Kuala Kurun di daerah kami. Kami berkomitmen untuk menerapkan perbaikan ini demi keadilan serta pelayanan prima bagi masyarakat,” katanya.
Laporan hasil temuan Koordinator Pengawas Bidang Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun juga menjelaskan bahwa hasil tersebut sudah dilaporkan pada aplikasi Dirjen Badilag yaitu E-BINWAS (Elektronic Pembinaan dan Pengawasan). Semoga langka ini menjadi Langkah yang berkelanjutan Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan agama. (By)
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (By – TI)
(Laporan oleh: Tim Redaksi Berita Hukum)