Kepaniteraan PA Kuala Kurun Laksanakan Panggilan Secara Elektronik Untuk Tingkatkan Efisiensi Layanan Perkara

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Selasa (11/11/2025) Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu langkah nyata yang kini diterapkan adalah pelaksanaan panggilan sidang secara elektronik (e-Court Summons), sebagai bagian dari optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan agama. Panggilan secara elektronik juga mendukung prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Peradilan.
Masyarakat yang telah mendaftarkan perkara melalui e-Court kini dapat menerima panggilan sidang secara resmi melalui email atau aplikasi yang terintegrasi, tanpa harus menunggu petugas datang secara langsung ke alamat domisili. Dengan diterapkannya panggilan elektronik ini, PA Kuala Kurun berharap pelayanan perkara menjadi lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung program Mahkamah Agung menuju “Peradilan Digital Indonesia.”
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (AI-TI)
PPPK PA Kuala Kurun Lanjutkan Orientasi Hari Ketujuh, Dalami Nilai Harmonis sebagai Perekat Kebersamaan ASN Selanjutnya