Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Kasubbag Umum Dan Keuangan Berikan DDTK Kepada Staf Bagian Umum Dan Keuangan PA Kuala Kurun PART 9
Kasubbag Umum Dan Keuangan Berikan DDTK Kepada Staf Bagian Umum Dan Keuangan PA Kuala Kurun PART 9
  

Kasubbag Umum Dan Keuangan Berikan DDTK Kepada Staf Bagian Umum Dan Keuangan PA Kuala Kurun PART 9

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Bertempat di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Kuala Kurun, pada hari Senin tanggal 24 Novemober 2025, Ardian Shaleh, S.E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun memberikan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK). DDTK diberikan kepada Fitriani, S.Kom PPPK Formasi Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Adapun materi yang diberikan dalam DDTK kali ini adalah terkait proses pembuatan Uang Makan PPPK. Pengajuan Uang Makan dilakukan pada Aplikasi GPP Dekstop. Pengajuan Uang Makan PPPK dilakukan pada setiap awal bulan sama dengan pengajuan Uang Makan PNS. Uang Makan PPPK Pengadilan Agama Kuala Kurun sempat tertunda pembayarannya kerena menunggu revisi anggaran terkait penambahan anggaran uang makan PPPK.

Kegiatan DDTK ini direncanakan akan berlanjut secara bertahap. Dengan dilakukannya DDTK ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta kompetensi dari Operator Pengadilan Agama Kuala Kurun terutama terkait dalam pembuatan dan pengajuan Uang Makan PPPK setiap Bulan.  Sehingga kedepannya pengajuan Uang Makan PPPK dapat berjalan dengan baik serta tepat waktu.

“Bravo PA Kuala Kurun” (AS – TI)