Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PA KUALA KURUN LAKUKAN UPLOAD EVIDEN PIPK
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PA KUALA KURUN LAKUKAN UPLOAD EVIDEN PIPK
  

BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PA KUALA KURUN LAKUKAN UPLOAD EVIDEN PIPK

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kamis, 20 November 2025 Bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Ardian Shaleh, S.E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala beserta Muhammad Abdillah Wirawan, S.Kom selaku operator Persediaan dan BMN Pengadilan Agama Kurun melakukan penginputan dokumen atau eviden terkait PIPK.

PIPK merupakan kepanjangan dari Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan. Kegiatan PIPK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Untuk Tahun 2025 Mahkamah Agung memberikan arahan berupa Akun yang di periksa terkait akun belanja persediaan dan akun pemeliharaan peralatan dan mesin.

Adapun dalam PIPK terbagi dalam 2 Tim yaitu Tim Penerap dan Tim Penilai. Adapun berkas yang dinilai dalam PIPK Tahun 2025 meliputi seluruh berkas terkait Belanja Persediaan dan Belanja Peralatan dan Mesin Periode Januari hingga 30 September 2025. Batas waktu pengerjaan PIPK hingga 21 November 2025 dan dokumen eviden PIPK harus di Upload di Aplikasi e-Bima. Dengan adanya PIPK ini, PA Kuala Kurun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian intern dan memastikan seluruh proses administrasi keuangan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bravo PA Kuala Kurun” (AS – TI)