KUALA KAPUAS – pada hari ini 20 Januari 2026, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. Baru-baru ini, Majelis Hakim PA Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan yang mencakup 8 perkara perdata agama dalam satu hari kerja.
Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam upaya percepatan penyelesaian perkara (case management) guna memastikan terpenuhinya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Fokus pada Mediasi dan Keadilan
Dari delapan perkara yang disidangkan, mayoritas didominasi oleh perkara perceraian (Cerai Gugat dan Cerai Talak), namun terdapat juga perkara permohonan penetapan Itsbat Nikah dan dispensasi nikah.
Dalam setiap persidangan, Majelis Hakim tidak hanya berfokus pada pengambilan keputusan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya mediasi. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, hakim wajib mengupayakan perdamaian di antara pihak yang berperkara sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian.
“Tujuan utama kami bukan sekadar memutus perkara, melainkan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Jika masih ada celah untuk rukun kembali melalui mediasi, itu adalah prioritas kami,” ujar salah satu anggota Majelis Hakim di sela agenda sidang.
Dalam mendukung kelancaran 8 perkara tersebut, PA Kuala Kapuas juga memaksimalkan penggunaan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Hal ini memudahkan para pihak untuk memantau status perkara mereka secara daring (online), sehingga proses birokrasi menjadi lebih terbuka dan akuntabel.
Dengan selesainya persidangan terhadap 8 perkara ini, diharapkan tumpukan perkara dapat diminimalisir sehingga masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa PA Kuala Kapuas berupaya keras mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan memberikan pelayanan tanpa pungutan liar dan mempersingkat waktu tunggu.(lat)