Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Upayakan Perdamaian Para Pihak, Mediasi Kembali Raih Hasil Positif
Upayakan Perdamaian Para Pihak, Mediasi Kembali Raih Hasil Positif
  

Pada Selasa 14 Oktober 2025, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat dengan Nomor ***/Pdt.G/2025/PA.K.Kps. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas, upaya mediasi tersebut kembali meraih hasil positif, di mana kedua belah pihak menyepakati beberapa poin akibat perceraian. Mediasi yang berlangsung selama 1 jam tersebut dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh kedua belah pihak serta mediator, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator hakim Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H. tersebut, Penggugat dan Tergugat menyepakati hak asuh anak dan mut’ah. Di mana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sesuai ketentuan, kesepakatan para pihak tersebut dapat dan baru berlaku bila gugatan pokok perceraiannya dikabulkan oleh Hakim pemeriksa perkara dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kesepakatan juga tidak boleh melanggar ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata maupun Pasal 27 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ditemui usai kegiatan, mediator menyampaikan bahwa proses mediasi harus dijalankan dengan penuh kesabaran dan niat yang tulus. Mediator sendiri, imbuhnya, juga harus tepat dalam memposisikan diri, menjadi jembatan penghubung atas keinginan dan kepentingan kedua bela pihak. Meskipun tidak semua pokok perkara berhasil disepakati, sebagian kesepakatan yang tercapai dinilai sebagai langkah positif dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

“Bagaimana pun, perdamaian dan kesepakatan tentu lebih diutamakan dari pada perselisihan”, jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa hal ini selaras dengan instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk mengoptimalkan institusi mediasi. Kian banyak sengketa yang selesai di meja mediasi, kian baik pula kualitas penyelesaian perkara. Hal tersebut juga akan berdampak baik, tidak hanya bagi institusi peradilan, tetapi terutama juga bagi para pihak yang bersengketa. (Mira)