Banjarbaru (29/10) Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, S. Ag., M. H. ikuti kegiatan Pembinaan yang diselenggarkaan oleh PTA Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut, Ketua turut didampingi oleh Panitera PA Kuala Kapuas, Kemijan, S.Ag.,M.H. Adapun kegiatan pembinaan tersebut mengambil tempat di Q-Mall Banjarbaru dan di narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H.,M.H. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI, Sutarno, S.I.P.,M.M.
Pada hari pertama, kegiatan dibuka dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PTA Banjarmasin dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kanwil DJKN Kalselteng. Usai penandatangan dan foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H.,M.H. dengan materi Membedah Temuan: Upaya Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Peradilan Agama. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan terkait integritas, wasiat wajibah, acta van dading, temuan terkait Hadanah, hingga terkait perkara di bidang waris. Setelah keseluruhan materi disampaikan, kegiatan pembinaan diisi dengan sesi tanya-jawab. Seluruh peserta nampak aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan argumentasi, hingga tercipta diskusi yang cukup interaktif. Sesi tersebut terus berlangsung hingga akhirnya memasuki waktu ishoma.
Setelah sesi ishoma (istirahat, sholat, makan) berakhir, agenda dilanjutkan dengan pembinaan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI, Sutarno, S.I.P.,M.M. Narasumber kali ini menyampaikan materi terkait Administrasi Peradilan yang Berbasis Elektronik. Di antaranya yang menjadi fokus bahasan beliau ialah SIPP sebagai register elektronik hingga pengelolaan keuangan. Setelah materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan diskusi. Narasumber turut menyampaikan bahwa tanya-jawab yang dilaksanakan tidak terbatas pada materi hari ini, melainkan mencakup seluruh teknis maupun kendala yang dihadapi para peserta selama melaksanakan tugas. Pada kesempatan tersebut pula, Narasumber memberikan kesempatan seluruh peserta untuk memberikan saran, masukan hingga kritik sebagai bentuk evaluasi demi kemajuan Mahkamah Agung RI dan seluruh badan peradilan dibawahnya. (VON)