Kuala Kapuas (13/11/2025) – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali mencatat hasil positif dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 429/Pdt.G/2025/PA.K.Kps yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas selaku Hakim Mediator Suharja, S.Ag.,M.H.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif, dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Setelah melalui tahapan dialog dan perundingan, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagian (partly settled), di mana para pihak sepakat untuk berdamai, dan memperbaiki hubungan rumah tangga.
Pelaksanaan mediasi ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Para pihak dapat mencapai kesepakatan sebagian atas pokok perkara dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perdamaian atau dikuatkan dengan penetapan hakim.”
Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang sekaligus sebagai Hakim Mediator Suharja, S.Ag.,M.H.I. menyampaikan tujuan dari mediasi.
“Tujuan utama mediasi perceraian adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan mengikat secara hukum antara kedua belah pihak dengan bantuan mediator netral, sekaligus meminimalkan konflik, biaya, dan waktu dibandingkan melalui pengadilan Proses ini juga bertujuan untuk menciptakan hubungan yang lebih baik di masa depan, terutama jika ada anak, dengan berfokus pada solusi damai dan menjaga komunikasi pasca-perceraian.”, ujarnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya peran mediasi sebagai sarana untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan peran lembaga mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa keluarga secara damai, adil, dan bermartabat, sekaligus memperkuat fungsi pengadilan sebagai tempat yang tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi masyarakat pencari keadilan. (LTF)