Kuala Kapuas, 06 Januari 2025— Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menggelar sidang perkara pada hari ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah perkara. Persidangan didominasi oleh perkara cerai gugat dan cerai talak. Sejak pagi hari, para pihak telah berdatangan untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean cukup ramai terjadi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Banyak pihak yang memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi, pembuatan gugatan maupun permohonan, serta memperoleh penjelasan terkait prosedur persidangan. Kehadiran Posbakum dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang belum memahami tata cara berperkara di pengadilan.
Selain Posbakum, pojok meja E-Court juga tampak aktif melayani masyarakat. Petugas memberikan pendampingan kepada para pihak yang hendak melakukan pendaftaran perkara secara elektronik, pengunggahan dokumen, hingga pengecekan status perkara. Layanan E-Court ini menjadi salah satu upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung modernisasi peradilan yang mudah, cepat, dan transparan.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Majelis hakim memeriksa perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sementara para pihak mengikuti persidangan dengan tertib. Aparat pengadilan juga memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Dengan adanya pelayanan Posbakum dan E-Court, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang agung dan berorientasi pada kemudahan akses keadilan.(mus)
Apel Senin Pagi “Ketua PA Kuala Pembuang Ingatkan Berbijaklah Dalam Berteman” Selanjutnya
13. Bangkitkan Semangat Kerja, Amanat Pembina Apel Awali Tahun 2026 Sebelumnya