Kuala Kapuas – (12/12) Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengusung tema “Pembinaan Administrasi Kesekretariatan bagi Sekretaris Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan di Indonesia.” Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola administrasi kesekretariatan di seluruh satuan kerja peradilan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Seluruh Ketua Kamar, Plt. Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung. Peserta pada kegiatan ini diikuti oleh para sekretaris dari berbagai pengadilan tingkat pertama maupun banding, sehingga menjadi ruang kolaborasi yang strategis.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman mengenai standar administrasi yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan peradilan yang modern, efektif, dan akuntabel. Melalui pembinaan ini, para peserta mendapatkan arahan langsung mengenai prosedur, regulasi terbaru, serta penguatan peran sekretaris dalam mendukung kinerja pimpinan. Dengan adanya materi tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan peningkatan kualitas layanan administratif di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Murtodi, S.Kom, S.H., turut mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk kedisiplinan, komitmen, loyalitas dan dedikasi satuan kerja dalam mendukung penguatan reformasi birokrasi serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para sekretaris untuk bertukar pengalaman dan solusi terhadap tantangan administratif yang umum terjadi di pengadilan.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan pentingnya peran sekretaris sebagai motor penggerak administratif pada empat lingkungan peradilan. Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap hasil pembinaan dan koordinasi ini dapat memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas administrasi dan pelayanan publik. Melalui sinergi ini, diharapkan kinerja lembaga peradilan semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. (mon)