Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Salinan Penetapan Istbat Nikah Resmi Diserahkan kepada Petugas Desa Anjir Serapat Baru
Salinan Penetapan Istbat Nikah Resmi Diserahkan kepada Petugas Desa Anjir Serapat Baru
  

Kuala Kapuas, 23 Februari 2026 – Proses tindak lanjut hasil sidang di luar gedung wilayah Desa Anjir Serapat Baru telah resmi diselesaikan dengan diserahkannya 20 (dua puluh) salinan penetapan istbat nikah kepada petugas desa terkait pada hari ini.

Penyerahan dilakukan oleh petugas pengambilan produk pengadilan pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Dwina Rizka Andriani, S.H., Analis Perkara Peradilan, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan penataan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dengan penetapan yang telah dibacakan dalam persidangan di luar gedung.

Dwina menyampaikan bahwa proses penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami memastikan seluruh salinan telah diverifikasi sebelum diserahkan, sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkannya untuk keperluan administrasi tanpa kendala,” ujarnya.

Dengan telah diserahkannya salinan penetapan tersebut, petugas desa selanjutnya akan mendistribusikan dokumen kepada para pemohon. Salinan ini menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk melanjutkan proses administrasi, khususnya dalam pencatatan pernikahan dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, responsif, dan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi seluruh pemohon yang telah mengikuti sidang istbat nikah di luar gedung. (WIN)