Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » POJOK BACA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS: TEMAN PARA PIHAK MENUNGGU PERSIDANGAN
POJOK BACA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS: TEMAN PARA PIHAK MENUNGGU PERSIDANGAN
  

POJOK BACA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS:

TEMAN PARA PIHAK MENUNGGU PERSIDANGAN

Kuala Kapuas (20-11-2025) – Suasana ruang tunggu di Pengadilan Agama Kuala Kapuas terlihat beberapa pihak berperkara tampak asyik membaca buku di Pojok Baca yang disediakan oleh pengadilan. Sambil menunggu giliran persidangan, mereka memanfaatkan waktu dengan menambah wawasan melalui berbagai koleksi bacaan yang tersedia.

Pojok Baca yang berada di area ruang tunggu ini merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Tujuannya untuk menciptakan suasana yang lebih tenang, edukatif, dan bermanfaat bagi para pihak yang sedang menunggu proses persidangan.

Buku-buku yang disediakan pun beragam, mulai dari bacaan umum, hukum keluarga Islam, hingga buku-buku motivasi dan religi. Tidak jarang, pihak berperkara terlihat saling berdiskusi ringan mengenai isi buku yang dibaca, menciptakan suasana yang akrab dan kondusif di tengah suasana sidang yang biasanya menegangkan.

Salah satu pengunjung, Ibu Rahmi (40), mengaku senang dengan adanya fasilitas ini.“Biasanya kalau nunggu sidang terasa lama, tapi sekarang bisa baca buku dulu. Lumayan, jadi tidak bosan dan bisa dapat ilmu juga,” ujarnya dengan senyum.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Bapak Suharja, S.Ag.,M.H, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kehadiran Pojok Baca merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan penerapan nilai-nilai budaya literasi di lingkungan peradilan.

Kami ingin menciptakan pengadilan yang tidak hanya melayani perkara, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan membaca, para pihak bisa menenangkan pikiran sebelum sidang dan menambah wawasan baru,” ujarnya.

Kehadiran Pojok Baca ini menjadi salah satu bukti komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mewujudkan pelayanan yang humanis, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Dengan langkah kecil seperti ini, pengadilan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan inspirasi bagi masyarakat.(mus)