Kuala Kapuas, 14 November 2025 – Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menjadi sorotan positif karena perannya dalam membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak berperkara. Sejak dibuka pada pukul 08.00 pagi WIB, petugas sigap memberikan pelayanan dan bantuan. Seluruhnya dilakukan tanpa dipungut biaya.
Ruang Posbakum tampak aktif melayani para pihak yang datang dengan berbagai keperluan hukum, mulai dari konsultasi hingga bantuan pembuatan surat permohonan atau gugatan. Petugas Posbakum dengan ramah menyambut setiap pengunjung dan memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Hal ini menjadi komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas, terutama pada bagian pelayanan untuk memberikan pelayanan maksimal dan prima bagi seluruh pengguna layanan.
Salah satu pihak berperkara yang datang mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
“Saya tidak begitu paham cara membuat surat gugatan, tapi di Posbakum ini dibantu dari awal sampai selesai. Petugasnya sabar dan menjelaskan dengan jelas,” ujarnya.
Pos Bantuan Hukum atau Posbakum sendiri merupakan implementasi dari amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam Perma tersebut, selain Posbakum, juga tercantum ketentuan-ketentuan teknis mengenai sidang di luar gedung dan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo. (mus)
733. PA Pulang Pisau Melaksanakan Jumat Bersih Selanjutnya