Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS: 37 PERKARA DISIDANGKAN, MAYORITAS MELALUI SIDANG KELILING
PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS: 37 PERKARA DISIDANGKAN, MAYORITAS MELALUI SIDANG KELILING
  

Kuala Kapuas, Kamis, 12 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan rutin dengan jumlah perkara yang cukup padat. Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, tercatat sebanyak 37 perkara disidangkan, yang terdiri dari 4 perkara dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas diantaranya ada perkara secara elektronik dan 33 perkara lainnya dilaksanakan melalui sidang di luar gedung atau sidang keliling.

Pelaksanaan persidangan pada hari tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Sidang keliling merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan prima yang bertujuan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Persidangan di Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Empat perkara yang disidangkan di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas meliputi beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, seperti perkara perceraian dan perkara keluarga lainnya. Persidangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menjalankan proses pemeriksaan perkara secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang berperkara hadir dengan tertib dan mengikuti jalannya persidangan dengan lancar. Aparatur pengadilan juga turut memastikan seluruh proses administrasi dan teknis persidangan berjalan dengan baik.

Sidang Keliling: Mendekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat

Sementara itu, sebanyak 33 perkara disidangkan melalui sidang di luar gedung atau sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Anjir Serapat Baru. Sidang keliling merupakan program yang secara rutin dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas guna menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan pengadilan secara langsung di kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak pihak yang merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti proses persidangan. Selain itu, sidang keliling juga dinilai dapat menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak.

Jenis perkara yang disidangkan dalam sidang keliling pada hari tersebut didominasi oleh perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, serta beberapa perkara permohonan lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui pelaksanaan sidang keliling, pengadilan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan layanan hukum.

Selain memberikan kemudahan akses, sidang keliling juga menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat. Dalam setiap pelaksanaannya, aparatur pengadilan memberikan penjelasan mengenai prosedur berperkara dan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang sah.

Secara keseluruhan, pelaksanaan persidangan pada Kamis, 12 Februari 2026 berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Seluruh majelis hakim, panitera, serta petugas pengadilan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Dengan terlaksananya 37 perkara dalam satu hari, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Diharapkan melalui pelayanan yang terus ditingkatkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin kuat serta mampu mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.(mus)