Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS, 04-03-2026 BERLANGSUNG LANCAR DAN TERTIB
PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS, 04-03-2026 BERLANGSUNG LANCAR DAN TERTIB
  

Kuala Kapuas, Rabu, 04 Maret 2026 – Persidangan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali digelar pada Rabu (04/03/2026) dengan jumlah total 8 perkara yang terdaftar dalam jadwal sidang hari ini. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Adapun perkara yang disidangkan terdiri dari beberapa jenis, yakni perkara cerai talak, cerai gugat, dan istbat nikah. Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara telah hadir di ruang tunggu sidang untuk mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Majelis hakim secara bergantian memeriksa dan menyidangkan setiap perkara dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Untuk perkara cerai talak dan cerai gugat, agenda sidang meliputi pemeriksaan identitas para pihak, upaya perdamaian, serta pemeriksaan pokok perkara sesuai tahapan persidangan. Dalam setiap perkara perceraian, majelis hakim tetap berupaya memberikan nasihat kepada para pihak guna membuka ruang perdamaian sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara rumah tangga.

Sementara itu, untuk perkara istbat nikah, persidangan difokuskan pada pemeriksaan legalitas dan keabsahan pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Majelis hakim memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi guna memastikan terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan sidang hari ini didukung oleh Hakim, panitera dan petugas yang menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga seluruh agenda dapat berjalan sesuai jadwal. Tidak terdapat kendala berarti selama proses persidangan berlangsung.

Dengan terselenggaranya persidangan yang tertib dan lancar ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas.

Persidangan ditutup pada siang hari setelah seluruh perkara yang terjadwal selesai diperiksa sesuai dengan agenda masing-masing.(mus)