
Kuala Kapuas – Senin, 02 Maret 2026, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menggelar persidangan rutin dengan total 13 perkara yang terdaftar dalam jadwal sidang hari ini. Persidangan dilaksanakan di 2 ruang sidang pengadilan sejak pagi hari dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Adapun jenis perkara yang disidangkan terdiri dari perkara cerai talak, cerai gugat, serta gugatan waris. Perkara cerai talak dan cerai gugat masih mendominasi daftar persidangan, mencerminkan dinamika persoalan rumah tangga yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Sementara itu, perkara gugatan waris menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa harta peninggalan yang diajukan para pihak untuk memperoleh penetapan dan pembagian hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian memeriksa setiap perkara sesuai agenda masing-masing, mulai dari tahap mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan bagi perkara yang telah memasuki tahapan akhir. Untuk perkara cerai talak, sidang difokuskan pada upaya perdamaian dan mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki pokok perkara, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam perkara cerai gugat, beberapa perkara memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan dalil dan bukti guna memastikan proses persidangan berjalan secara adil dan transparan, adapun perkara gugatan waris yang disidangkan hari ini sidang insidentil sita jaminan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan persidangan hari ini berjalan kondusif. Para pihak yang hadir mengikuti jalannya sidang dengan tertib dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Aparatur pengadilan juga memastikan pelayanan berjalan optimal, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan sidang.
Dengan terlaksananya 13 perkara pada hari ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya.(mus)