Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Persidangan PA Kuala Kapuas, 02 April 2026: 25 Perkara Disidangkan, Sebagian Putusan Secara Elektronik
Persidangan PA Kuala Kapuas, 02 April 2026: 25 Perkara Disidangkan, Sebagian Putusan Secara Elektronik
  

Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan pada Jumat, 02 April 2026, dengan jumlah perkara yang terdaftar sebanyak 25 perkara. Persidangan hari ini didominasi oleh perkara Cerai Talak, Cerai Gugat, serta Istbat Nikah.

Sejak pagi hari, suasana persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para pihak yang berperkara hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui mekanisme persidangan elektronik (e-court). Pelaksanaan sidang dilakukan dengan memanfaatkan beberapa ruang sidang yang tersedia guna memastikan seluruh perkara dapat ditangani secara efektif.

Dari total 25 perkara yang disidangkan, sebagian di antaranya telah memasuki tahap akhir, yaitu pembacaan penetapan maupun putusan. Menariknya, sejumlah perkara diselesaikan melalui sistem elektronik, di mana pembacaan putusan/penetapan dilakukan secara daring. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung modernisasi peradilan dan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan.

Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat masih menjadi perkara yang mendominasi dalam persidangan hari ini, diikuti oleh beberapa perkara Istbat Nikah yang diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan. Majelis Hakim dalam setiap persidangan tetap mengedepankan asas keadilan, kehati-hatian, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan hak-haknya secara seimbang.

Dengan terselenggaranya persidangan hari ini secara lancar, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Diharapkan, penerapan persidangan elektronik ini dapat terus meningkatkan efisiensi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.(mus)