Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Penyerahan Penitipan Nafkah Terutang di PA Kuala Kapuas
Penyerahan Penitipan Nafkah Terutang di PA Kuala Kapuas
  

Kuala Kapuas 13 Januari 2026– Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan penyerahan penitipan nafkah terutang dari pihak Tergugat kepada pihak Penggugat, yang dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Dalam perkara tersebut, pihak Tergugat diwajibkan untuk membayar kepada pihak Penggugat berupa nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa menunggu setelah terjadinya perceraian, yang mencakup kebutuhan hidup sehari-hari selama masa iddah. Sementara itu, mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda sebagai bentuk penghiburan dan penghormatan atas berakhirnya ikatan perkawinan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan penitipan nafkah terutang tersebut disampaikan kepada pihak Penggugat oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kemijan, S.Ag., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Kegiatan ini dilaksanakan secara tertib dan transparan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui pelaksanaan penyerahan penitipan nafkah terutang ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan perannya dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi para pihak yang berperkara. (win)