Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Penyerahan Mut’ah kepada Penggugat di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Penyerahan Mut’ah kepada Penggugat di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  

Kuala Kapuas, 9 Desember 2025 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Senin, 8 Desember 2025, telah menyerahkan mut’ah berupa uang tunai kepada pihak Penggugat dalam perkara perceraian. Penyerahan berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan pengadilan.

Mut’ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tergugat sebelum pengambilan Akta Cerai. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mut’ah merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bentuk penghiburan setelah perceraian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 149 huruf (a) KHI yang mewajibkan suami memberikan mut’ah yang layak, serta Pasal 158 KHI yang menegaskan bahwa besarnya mut’ah disesuaikan dengan kemampuan suami. Dengan demikian, pemberian mut’ah merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap istri sekaligus konsekuensi hukum perceraian yang harus dipenuhi oleh suami.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amar putusan, Tergugat telah menitipkan mut’ah tersebut kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Jumat, 5 Desember 2025. Setelah dana titipan diterima, petugas segera menghubungi Penggugat untuk mengambil haknya. Penggugat kemudian hadir pada 8 Desember 2025 untuk menerima mut’ah tersebut.

Penyerahan dilakukan oleh Panitera Muda Hukum, Mariatul Kiptiah, S.H., yang menyampaikan bahwa pengadilan berkewajiban memastikan hak-hak para pihak terpenuhi.

Kami memastikan setiap proses penyerahan hak, termasuk nafkah mut’ah, dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Pengadilan hadir untuk memastikan bahwa amar putusan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Mariatul Kiptiah.

Sementara itu, petugas PTSP Dwina Rizka Andriani, S.H., yang mengoordinasikan layanan penyerahan mengungkapkan bahwa proses pelayanan dilakukan secepat dan sejelas mungkin agar memudahkan para pihak.

Setelah dana titipan diterima, kami segera menghubungi Penggugat untuk memastikan haknya bisa segera diberikan. Prinsip kami adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan informatif,” jelas Dwina.

Dengan selesainya proses penyerahan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian setiap perkara. (WIN)

Berita Selanjutnya