Kuala Kapuas – 06 Februari 2026 Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menggelar persidangan perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 517/Pdt.G/2025/PA.K.Kps pada hari ini. Sidang yang telah memasuki agenda ke-11 tersebut dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang menangani perkara tersebut, dengan dihadiri para pihak melalui sistem persidangan elektronik (e-court). Pembacaan putusan secara elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan peradilan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi proses penyelesaian perkara.
Perkara cerai gugat ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak, hingga pelaksanaan mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam perkara perceraian. Namun demikian, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh mediator pengadilan tidak mencapai kesepakatan antara para pihak, sehingga proses persidangan dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, serta penyampaian kesimpulan.
Memasuki sidang ke-11, majelis hakim membacakan amar putusan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan dalil gugatan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pembacaan putusan secara elektronik dilakukan melalui sistem informasi pengadilan yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan akun masing-masing.
Pihak Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa penerapan persidangan elektronik merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengakses informasi perkara tanpa harus selalu hadir secara langsung di pengadilan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa setiap perkara perceraian diputuskan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Putusan yang dibacakan merupakan hasil pertimbangan hakim pada seluruh aspek yang relevan dalam perkara tersebut.
Dengan dibacakannya putusan ini, maka proses pemeriksaan pokok perkara pada tingkat pertama dinyatakan selesai. Para pihak diberikan hak untuk menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan perkara.
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 517/Pdt.G/2025/PA.K.Kps berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai, menandai berakhirnya rangkaian persidangan perkara cerai gugat tersebut pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.(mus)
Monitoring Evaluasi ZI Area II oleh Sekretaris ZI PA Kuala Kurun Selanjutnya
Cuaca Mendung, PA Kuala Kapuas Penuh Semangat Laksanakan Senam Pagi Sebelumnya