Kuala Kapuas, 15 Desember 2025 – Dalam rangka meningkatkan validitas, akurasi, serta keterpaduan data pegawai di lingkungan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan verifikasi dan validasi data kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MA RI dan Sistem Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA). Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai Senin, 15 Desember hingga Kamis, 18 Desember 2025.
Pada hari pertama pelaksanaan, kegiatan dilangsungkan secara daring melalui media Zoom dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dari Media Center masing-masing. Rangkaian acara diawali dengan kegiatan cek in peserta secara daring pada pukul 08.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan serta penyampaian berbagai agenda penting terkait pengelolaan kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Salah satu agenda utama pada hari pertama adalah penyampaian materi mengenai Kebijakan Pengelolaan Kepegawaian Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang disampaikan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Materi tersebut memberikan gambaran arah kebijakan strategis pengelolaan sumber daya manusia aparatur peradilan sekaligus menegaskan pentingnya pemutakhiran data kepegawaian secara berkelanjutan.
Agenda puncak pada hari pertama kegiatan adalah pelaksanaan verifikasi dan validasi data kepegawaian tenaga teknis Peradilan Agama yang diikuti oleh sejumlah satuan kerja dari berbagai wilayah. Proses verifikasi ini melibatkan satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bali, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Pengadilan Tinggi Agama Lampung, yang secara bersama-sama melakukan pencocokan serta pembaruan data pada aplikasi SIKEP dan SIMTEPA.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut dengan menugaskan Sekretaris PA Kuala Kapuas, Murtodi, S.Kom., S.H., serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, Camelia, A.Md., untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hari pertama. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen PA Kuala Kapuas dalam mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas manajemen kepegawaian.
Dalam kesempatan tersebut, Murtodi menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi data kepegawaian ini memiliki peran yang sangat penting bagi satuan kerja. “Melalui kegiatan verifikasi dan validasi ini, kami dapat memastikan bahwa data kepegawaian tenaga teknis di Pengadilan Agama Kuala Kapuas benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan tercatat secara akurat pada sistem SIKEP dan SIMTEPA. Data yang valid akan sangat mendukung perencanaan, pembinaan, serta pengambilan kebijakan kepegawaian ke depan,” ujar Murtodi.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan data kepegawaian tenaga teknis Peradilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, menjadi semakin valid, mutakhir, dan terintegrasi, sehingga mampu menunjang terwujudnya tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (WIN)