Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Hadiri FGD Perlindungan Warga Negara untuk Perkawinan di Bawah Umur
PA Kuala Kapuas Hadiri FGD Perlindungan Warga Negara untuk Perkawinan di Bawah Umur
  

Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melalui Wakil Ketua, Panitera, serta Panitera Muda Permohonan, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pemberian Perlindungan Warga Negara untuk Perkawinan di Bawah Umur Terkait Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kapuas”. FGD tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus perlindungan warga negara, khususnya anak.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, lembaga layanan, hingga organisasi kemasyarakatan. Setiap instansi mengirimkan perwakilannya untuk terlibat aktif dalam diskusi, termasuk Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang menugaskan Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda Permohonan sebagai peserta sekaligus narasumber teknis terkait dispensasi kawin. Kehadiran unsur peradilan agama tersebut mendapat apresiasi karena memegang peran sentral dalam proses penanganan perkara permohonan dispensasi perkawinan.

Selama kegiatan, Wakil Ketua PA Kuala Kapuas bersama Panitera dan Panitera Muda Permohonan mengikuti seluruh rangkaian mulai dari registrasi, pembukaan, hingga sesi pemaparan. Dalam kapasitasnya sebagai narasumber, Wakil Ketua turut memberikan sudut pandang yuridis mengenai prosedur, dasar hukum, serta pertimbangan pengadilan dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin. Pemaparan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta FGD terkait peran lembaga peradilan agama dalam perlindungan anak.

Pada sesi paparan kedua, materi bertema “Dispensasi Perkawinan Usia Anak sebagai Instrumen Perlindungan Anak dan Dasar Pencatatan Perkawinan” menjadi fokus utama diskusi. Wakil Ketua PA Kuala Kapuas menegaskan bahwa dispensasi perkawinan bukan merupakan jalan pintas untuk melegalkan perkawinan anak, tetapi mekanisme hukum yang melalui proses pemeriksaan ketat dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Penjelasan ini memberikan perspektif penting bagi instansi terkait mengenai perlunya sinergi kuat dalam menekan angka perkawinan dini.

FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka yang berlangsung aktif dan konstruktif. Panitera dan Panitera Muda Permohonan turut memberikan masukan terkait kendala yang sering muncul dalam administrasi permohonan dispensasi kawin, terutama mengenai kelengkapan dokumen dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Dukcapil dan instansi terkait untuk memperbaiki koordinasi serta meningkatkan efisiensi layanan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, seluruh instansi diharapkan semakin solid dalam upaya menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Kapuas. Kehadiran Wakil Ketua dan jajaran Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam forum ini menunjukkan komitmen kuat peradilan agama dalam mendukung perlindungan anak melalui penegakan hukum yang tepat dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Kegiatan ditutup dengan harapan bersama bahwa koordinasi lintas sektor dapat terus diperkuat menuju layanan administrasi dan perlindungan warga negara yang lebih baik. (tps)

Berita Selanjutnya