Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Mediasi di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Capai Kesepakatan Sebagian
Mediasi di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Capai Kesepakatan Sebagian
  

Kuala Kapuas (6/11/2025) – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali mencatat hasil positif dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Pada hari Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor*/Pdt.G/2025/PA.K.Kps** yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Nafari, S.H.I.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif, dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Setelah melalui tahapan dialog dan perundingan, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagian (partly settled), di mana para pihak sepakat mengenai nafkah anak dan pembagian tanggung jawab pascacerai, sementara pokok perkara lainnya tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pelaksanaan mediasi ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Para pihak dapat mencapai kesepakatan sebagian atas pokok perkara dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perdamaian atau dikuatkan dengan penetapan hakim.”

Dalam keterangannya, Hakim Mediator Ahmad Nafari, S.H.I. menyampaikan bahwa capaian kesepakatan sebagian merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian perkara secara damai. “Meskipun belum seluruhnya mencapai perdamaian penuh, keberhasilan mediasi sebagian tetap menjadi hasil yang bernilai karena mampu mempersempit ruang sengketa dan menjaga komunikasi baik antara para pihak.”, ujarnya.

Beliau juga menegaskan pentingnya peran mediasi sebagai sarana untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan peran lembaga mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa keluarga secara damai, adil, dan bermartabat, sekaligus memperkuat fungsi pengadilan sebagai tempat yang tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi masyarakat pencari keadilan. (tp)