
Kapuas (31/3) Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H.,M.H. selaku Hakim Mediator berhasil tempuh Solusi win-win solution atas perkara cerai gugat yang diajukan oleh para pencari keadilan. Perkara yang diajukan oleh pihak istri tersebut tetap berujung pada perpisahan dari kedua belah pihak. Akan tetapi, keduanya sepakat pada beberapa hal.
Hal-hal diantaranya yang disepakati ialah mengenai nafkah muth’ah dan nafkah anak (hadhanah) bagi kedua buah hati penggugat dan tergugat. Keduany sepakat untuk tetap mencurahkan kasih saying secara Bersama kepada dua buah hatinya. Ini menjadi salah satu bentuk keberhasilan mediasi dalam rangka menjaga hak dari pihak istri dan anak-anak.
“Saya sudah berusaha, dan mencoba pendekatan persuasif, dan ini hasil paling optimal.”, tutur Ghazian.
Kesepakatan damai akibat cerai tersebut turut di tandatangani oleh kedua pihak dan mediator. Dokumen tersebut turut menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam rangka memutus perkara tersebut.
“nanti kita lihat hasilnya, kita doakan Hakim yang bersidang senantiasa objektif dan kedua pihak mendapatkan hasil yang terbaik.”, tutup Ghazian. (VON)