Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Dicabut oleh Penggugat
Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Dicabut oleh Penggugat
  

Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara Cerai Gugat. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Nafari, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yang bertindak sebagai mediator hakim dan dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kuala Kapuas.

Melalui pendekatan persuasif dan dialog yang konstruktif, mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pokok permasalahan secara terbuka. Dengan suasana yang kondusif dan penuh itikad baik, mediasi berhasil mencapai perdamaian di antara para pihak.

Atas keberhasilan mediasi tersebut, penggugat menyatakan mencabut perkaranya, sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pencabutan perkara ini menjadi wujud nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan perdamaian dapat menjadi solusi terbaik bagi para pihak.

Dalam keterangannya, Ahmad Nafari, S.H.I. menyampaikan, “Mediasi memberikan ruang komunikasi yang lebih terbuka bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik. Perdamaian yang lahir dari kesepakatan bersama tentu akan lebih membawa kebaikan dan keberlanjutan hubungan ke depan.”

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen PA Kuala Kapuas dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, sederhana, dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak. (WIN)