[Kuala Kapuas], [05 November 2025] — Upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada hari Selasa, 4 November 2025, membuahkan hasil yang menggembirakan. Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H, Selaku Mediator berhasil mendamaikan pasangan suami-istri yang semula ingin bercerai. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya peran mediasi dalam menyelesaikan perkara secara damai dan berkeadilan.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang tenang dan penuh empati. Dari keterangan Mediator, bahwa sejak awal pertemuan kedua pihak tampak masih memiliki perasaan satu sama lain, namun kesalahpahaman dan komunikasi yang kurang terbuka membuat hubungan mereka merenggang. Melalui pendekatan yang persuasif dan suasana mediasi yang tenang, mediator berhasil membantu pasangan tesebut untuk saling memahami kembali dan memperbaiki komunikasi.
Dalam proses mediasi, mediator mengajak kedua belah pihak untuk saling menyadari kekurangan masing-masing serta mengingat kembali berbagai kebaikan yang pernah dilakukan pasangannya. Sebagai bentuk ilustrasi, mediator menggambarkan perumpaman sederhana: sebuah titik hitam pada kertas putih. Titik hitam diibaratkan kekurangan atau kesalahan pasangan, sementara bagian putih yang jauh lebih luas melambangkan kebaikan yang sering terlupakan.
“Tidak ada perkawinan tanpa masalah. Setiap rumah tangga pasti menghadapi ujian, tetapi tidak semua masalah harus beraKhir dengan perceraian. Ketika seorang suami mengucapkan lafadz kabul dalam akad nikah, sejatinya ia juga menerima seluruh kekurangan dan ketidaksempurnaan istrinya.”, jelas Ghazian, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik dan niat tulus untuk memperbaiki hubungan dapat membuka jalan menuju perdamaian. Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan keluarga dan menghadirkan keadilan yang menenangkan bagi para pihak. (msy)